Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota IAI adalah:
- Setiap anggota mempunyai hak:
- Mendapatkan manfaat, pelayanan, pembinaan, pembelaan, turut serta mengikuti segala kegiatan, dan menggunakan sarana/fasilitas organisasi.
- Memperoleh tanda keanggotaan dan kompetensi sesuai dengan kategori keanggotaannya, sertifikat keahlian IAI dan atau sertifikat lainnya sesuai ketentuan organisasi.
- Membela diri dan memberikan keterangan atas keputusan dan atau sanksi organisasi kepada Sidang Dewan Kehormatan IAI yang diselenggarakan khusus untuk hal tersebut.
- Menyampaikan pendapat pribadi dalam dalam kegiatan Musyawarah dan Rapat Anggota.
- Setiap Anggota Profesional dan Anggota Biasa berhak menjadi peserta dalam Rapat Pleno Anggota atau Musyawarah serta mempunyai hak suara dan hak memilih Ketua IAI, baik pada lingkup nasional/daerah/cabang.
- Hanya Anggota Profesional yang mempunyai:
- Hak mendapat sertifikat keahlian IAI dan mendapat rekomendasi dalam memperoleh lisensi kerja.
- Hak suara untuk dipilih menjadi Ketua IAI pada lingkup nasional/daerah/cabang.
- Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk:
- Menegakkan Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek, serta menjunjung tinggi kesejawatan dan integritas profesi.
- Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota sesuai ketentuan organisasi, kecuali Anggota Kehormatan.
- Menggunakan hak suara atau hak pilih dalam Munas/Musda/Muscab, kecuali Anggota Mahasiswa dan Anggota Kehormatan.
- Senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan keprofesionalannya sesuai program yang telah diatur organisasi.
- Melengkapi dan menyampaikan tambahan dan atau perubahan data serta karya profesi ke sekretariat IAI secara berkesinambungan.
- Memberikan keterangan yang sesungguhnya untuk membantu tugas Dewan Kehormatan IAI apabila dibutuhkan dalam rangka menegakkan etika berprofesi.
- Menjalankan kegiatan profesinya sesuai ketentuan Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa.
- Setiap anggota bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan organisasi dengan:
- Mengabdikan keahliannya demi membela kepentingan masyarakat serta menciptakan lingkungan binaan yang berkelanjutan.
- Melayani masyarakat pengguna jasa arsitek/pemberi tugas dengan sikap dan perilaku profesional, untuk dapat membangkitkan dan menumbuhkembangkan kepercayaan serta penghargaan terhadap profesi arsitek.
Sumber: www.iai.or.id

Komentar Pengunjung